Sesuai dengan Undang – undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan.
Standard Pelayanan Publik (SPP) sendiri merupakan suatu tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan. SPP juga merupakan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji dari penyelenggara pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas. Sehingga dengan adanya Standar Pelayanan RSUD Anugerah ini, selain menjadi acuan kami sebagai penyelenggara, diharapkan dapat menjadi pegangan masyarakat sehingga dapat semakin mudah dalam mengakses layanan kami.
Standar pelayanan RSUD Anugerah dapat dilihat dalam media informasi elektronik satu pintu Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) pada link berikut